Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 15 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM INDONESIA EMAS
Teks Saat Ini
(1) Calon Atlet Andalan Nasional yang lulus dalam seleksi ditetapkan sebagai Atlet Andalan Nasional oleh tim peningkatan performa.
(2) Atlet Andalan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokan dalam jenjang:
a. utama;
b. muda; dan
c. pratama.
7. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
