Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 15 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM INDONESIA EMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) untuk dapat mengikuti seleksi calon Atlet Andalan Nasional paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut: a. sehat secara jasmani maupun rohani sesuai dengan standar PRIMA; b. memiliki prestasi pada pertandingan olahraga tingkat nasional dan/atau internasional; c. memiliki komitmen dan motivasi yang tinggi untuk mengikuti PRIMA; d. memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme; e. dinominasikan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga; dan f. diusulkan oleh masyarakat dengan didukung validitas data prestasi. (2) dalam hal yang bersifat khusus, tim peningkatan performa dapat menyertakan calon Atlet Andalan Nasional berprestasi pada tingkat nasional atau internasional yang tidak dinominasikan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga untuk mengikuti seleksi calon Atlet Andalan Nasional. 5. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda