Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 15 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM INDONESIA EMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan standar pengembangan bakat Calon Atlet Andalan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri atas usul satuan pelaksana PRIMA. 4. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda