Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 tentang GAJI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepada seseorang yang diangkat sebagai calon Asisten Ombudsman, diberikan gaji sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji Asisten Ombudsman setiap bulan. (2) Kepada calon Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat menjadi Asisten Ombudsman, masa kerja selama menjadi calon Asisten Ombudsman diperhitungkan dalam pemberian kenaikan gaji berkalanya.
Koreksi Anda