Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 tentang GAJI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditunda paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun apabila Asisten Ombudsman yang bersangkutan belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b.
(2) Gaji Asisten Ombudsman dihentikan apabila Asisten Ombudsman yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
(3) Keputusan pemberhentian gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan Ketua Ombudsman.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
