Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 tentang GAJI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan surat keputusan Ketua Ombudsman. (2) Surat keputusan kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan 2 (dua) bulan sebelum kenaikan berkala itu berlaku.
Koreksi Anda