Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 tentang GAJI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepada Asisten Ombudsman diberikan kenaikan gaji berkala setiap 2 (dua) tahun apabila dipenuhi syarat-syarat: a. Telah mencapai masa kerja jabatan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala; b. Penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang- kurangnya “baik” dari atasan langsungnya.
Koreksi Anda