Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 tentang GAJI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Kepada Asisten Ombudsman diberikan kenaikan gaji berkala setiap 2 (dua) tahun apabila dipenuhi syarat-syarat:
a. Telah mencapai masa kerja jabatan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala;
b. Penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang- kurangnya “baik” dari atasan langsungnya.
Koreksi Anda
