Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 tentang GAJI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besaran gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berdasarkan jenjang jabatan dan masa kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda