Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 tentang GAJI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan berdasarkan jenjang jabatan Asisten Ombudsman.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Jenjang jabatan Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Asisten Pratama;
b. Asisten Muda;
c. Asisten Madya; dan
d. Asisten Utama.
Koreksi Anda
