Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 tentang GAJI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan berdasarkan jenjang jabatan Asisten Ombudsman. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Jenjang jabatan Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Asisten Pratama; b. Asisten Muda; c. Asisten Madya; dan d. Asisten Utama.
Koreksi Anda