Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 tentang GAJI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan gaji Asisten Ombudsman adalah gaji yang diberikan kepada pegawai yang diangkat oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat anggota Ombudsman untuk membantu Ombudsman dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya.
Koreksi Anda
