Pasal 1
(1) Mengesahkan Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Republic of Hungary on Economic Cooperation (Persetujuan Antara Pemerintah Republik INDONESIA Dan Pemerintah Republik Hongaria mengenai Kerja Sama Ekonomi) yang telah ditandatangani pada tanggal 25 Juli 2005 di Jakarta, INDONESIA.
(2) Naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi.
(3) Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA menjadi Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.