Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dibantu oleh Tim Pembiayaan yang bertugas melakukan koordinasi perencanaan pembiayaan bagi pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan. (2) Ketua Tim Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (3) Susunan keanggotaan dan tata kerja Tim Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Tim Pembiayaan sesuai arahan Ketua Tim Nasional.
Koreksi Anda