Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dibantu oleh Sekretaris Eksekutif. (2) Sekretaris Eksekutif menjalankan fungsi mempersiapkan rumusan kebijakan dan program, MENETAPKAN sasaran, membangun database, melakukan monitoring dan evaluasi, serta melakukan berbagai analisis yang diperlukan, serta memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Tim Nasional. (3) Sekretaris Eksekutif dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Nasional. (4) Sekretaris Eksekutif dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) MENETAPKAN pembentukan, susunan keanggotaan, dan tata kerja Sekretariat sesuai arahan Ketua Tim Nasional.
Koreksi Anda