Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan TKPK Provinsi terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan. (2) Ketua TKPK Provinsi adalah Wakil Gubernur yang ditetapkan oleh Gubernur. (3) Sekretaris TKPK Provinsi adalah Kepala Bappeda Provinsi yang ditetapkan oleh Gubernur. (4) Penetapan tugas, susunan keanggotaan, kelompok kerja, sekretariat, dan pendanaan TKPK Provinsi diatur dengan Surat Keputusan Gubernur dengan memperhatikan Peraturan ini.
Koreksi Anda