Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Di tingkat provinsi dibentuk TKPK Provinsi, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
(2) Di tingkat kabupaten/kota dibentuk TKPK Kabupaten/Kota, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
