Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi percepatan penanggulangan kemiskinan dilakukan dengan : 1. mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin; 2. meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin; 3. mengembangkan dan menjamin keberlanjutan Usaha Mikro dan Kecil; 4. mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
Koreksi Anda