Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
Tim pelaksana program-program penanggulangan kemiskinan pada kementerian/lembaga terkait dan satuan tugas lain di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memiliki tugas dalam rangka penanggulangan kemiskinan yang sudah terbentuk sebelum Peraturan PRESIDEN ini berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN ini dinyatakan tetap
berlaku dengan ketentuan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan wajib menyesuaikan dengan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
