Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tugas Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, TKPK Provinsi, dan TKPK Kabupaten/Kota dilakukan secara terkoordinasi dalam satu kesatuan kebijakan penanggulangan kemiskinan.
(2) TKPK Kabupaten/Kota melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati/Walikota dan TKPK Provinsi.
(3) TKPK Provinsi melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur dan Tim Nasional.
(4) Tata kerja dan penyelarasan kerja, serta pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia TKPK Provinsi dan TKPK Kabupaten/Kota dilaksanakan dan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
