Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 15 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2009 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN BAGI ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing. Pasal 6 …
Koreksi Anda