Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 15 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2009 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN BAGI ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum diberikan fasilitas yang disetarakan dengan pejabat eselon I sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda