Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 15 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2009 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN BAGI ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepada Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum diberikan uang kehormatan setiap bulan. (2) Besarnya uang kehormatan bagi Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut : a. Ketua yang merangkap Anggota adalah sebesar Rp 14.375.000,00 (empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). b. Anggota adalah sebesar Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah). Pasal 3 …
Koreksi Anda