Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 15 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2009 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN BAGI ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Kedudukan Keuangan adalah uang kehormatan dan fasilitas yang diberikan kepada Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum.
2. Uang Kehormatan adalah sejumlah uang yang diberikan setiap bulan kepada Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sehubungan dengan kedudukannya sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Koreksi Anda
