Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 15 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2008 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK HAKIM MENURUT PP 10-2007 KE DALAM GAJI POKOK HAKIM MENURUT PP 11-2008
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Hakim adalah Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim
Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama sebagaimana telah lima kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2008.
Koreksi Anda
