Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 15 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2007 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAIN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pajak penghasilan atas pemberian gaji dan tunjangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN ditanggung oleh Pemerintah.
Koreksi Anda