Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 15 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2007 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAIN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Teks Saat Ini
Kepada Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN diberikan gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setiap
bulan.
Koreksi Anda
