Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 149 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan Sekretariat PRESIDEN terdapat beberapa Istana Kepresidenan.
(21 Istana Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Bagian
PRESTDEN
Koreksi Anda
