Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 149 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media terdiri atas paling banyak 2 (dua) biro. (2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian.
Koreksi Anda