Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 149 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Wakil PRESIDEN terdiri atas: a. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital; b. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia; c. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan; dan d. Deputi Bidang Administrasi.
Koreksi Anda