Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 149 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Sekretariat Wakil PRESIDEN terdiri atas:
a. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital;
b. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia;
c. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan; dan
d. Deputi Bidang Administrasi.
Koreksi Anda
