Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 149 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Wakil PRESIDEN mempunyai tugas menyelenggarakan analisis kebijakan dan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada Wakil PRESIDEN dalam membantu PRESIDEN menyelenggarakan pemerintahan negara. Pasal2T Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Sekretariat Wakil PRESIDEN menyelenggarakan fungsi: a. pemberian analisis kebijakan, dukungan data, dan informasi di bidang perekonomian, pariwisata, transformasi digital, peningkatan kesejahteraan dan pembangunan sumber daya manusia, pemerintahan, dan pemerataan pembangunan kepada Wakil PRESIDEN; b. pelayanan kerumahtanggaan Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/ Suami Wakil PRESIDEN; c. pelaksanaan urusan keprotokolan dan acara perjalanan Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN di dalam maupun di luar negeri; d. koordinasi kegiatan pers dan media, pelayanan informasi dan dokumentasi kegiatan Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN, serta acara lainnya di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; e.koordinasi... PRESTDEN e. koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; f. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Wakil PRESIDEN; g. pemberian petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan Wakil PRESIDEN dan Ajudan Istri/Suami Wakil PRESIDEN; h. koordinasi Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri.
Koreksi Anda