Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 149 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat PRESIDEN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Sekretariat PRESIDEN dipimpin oleh Sekretaris PRESIDEN. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris PRESIDEN dapat menerima penugasan langsung dari PRESIDEN.
Koreksi Anda