Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 149 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat PRESIDEN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Sekretariat PRESIDEN dipimpin oleh Sekretaris PRESIDEN.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris PRESIDEN dapat menerima penugasan langsung dari PRESIDEN.
Koreksi Anda
