Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 149 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Sekretariat PRESIDEN; c.Sekretariat... c. Sekretariat Wakil PRESIDEN; d. Sekretariat Militer PRESIDEN; e. Sekretariat Dukungan Kabinet; f. Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum; g. Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan; h. Deputi Bidang Administrasi Aparatur; i. Badan Teknologi, Data, dan Informasi; j. Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan; k. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kemaritiman, pembangunan Manusia, dan Kebudayaan; 1. Staf Ahli Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemerintahan; m. Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan n. Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan.
Koreksi Anda