Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 149 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 84 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
