Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 149 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
