Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 148 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Sekretariat PRESIDEN menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan kerumahtanggaan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN;
b. koordinasi pengelolaan istana Kepresidenan, museum, dan koleksi benda-benda seni;
c. pelaksanaan.
c. pelaksanaan urusan keprotokolan dan acara perjalanan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN di dalam maupun di luar negeri;
d. koordinasi kegiatan pers dan media kegiatan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, serta acara lainnya di lingkungan Sekretariat PRESIDEN;
e. koordinasi pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat PRESIDEN;
f. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan PRESIDEN;
g. pemberian petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan PRESIDEN dan Ajudan Istri/ Suami PRESIDEN;
h. koordinasi Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN;
i. pemberian dukungan prasarana dan sarana serta hak keuangan bagi Penasihat Khusus PRESIDEN, Utusan Khusus PRESIDEN, dan Staf Khusus PRESIDEN; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN dan Menteri.
Koreksi Anda
