Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 148 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis, administrasi, dan analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, serta dukungan manajemen kabinet kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Koreksi Anda
