Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERPRES Nomor 148 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 71 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Semua singkatan “BPN” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan peraturan perubahannya, harus dimaknai “Kementerian”; 2. Semua penyebutan “Kepala BPN” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan peraturan perubahannya, harus dimaknai ”Menteri”; 3. Semua penyebutan “sertipikat” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan peraturan perubahannya, harus dimaknai “sertifikat”; dan 4. Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda