Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 121A

PERPRES Nomor 148 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 71 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadaan tanah bagi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Huruf b sampai dengan huruf r UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah uUntuk Kepentingan Umum yang dilaksanakan oleh badan usaha swasta, dilakukan langsung dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati oleh pihak yang berhak dengan badan usaha swasta.
Koreksi Anda