Koreksi Pasal 121
PERPRES Nomor 148 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 71 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka efisiensi dan efektifitas, pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar, dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan pihak yang berhak.
(2) Pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan tata ruang wilayah.
(3) Pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak memerlukan penetapan lokasi.
(4) Penilaian tanah dalam rangka pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi yang memerlukan tanah menggunakan hasil penilaian jasa penilai.
18. Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB IXA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IXA KETENTUAN LAIN-LAIN
Koreksi Anda
