Koreksi Pasal 46
PERPRES Nomor 147 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 147 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen dari:
a. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 92 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OI9 Nomor 265); dan
b. Kementerian Koordinator Bidang perekonomian berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 37 Tahun 2O20 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 64), berdasarkan dengan tugas dan fungsi yang bersesuaian.
Koreksi Anda
