Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 147 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 147 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan:
a. Kementerian Pertanian;
b. Kementerian Kehutanan;
c. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
d. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
e. Badan Pangan Nasional;
f. Badan Gizi Nasional; dan
g. instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi...
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang pangan.
(3) Selain mengoordinasikan instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Koordinator juga mengoordinasikan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sepanjang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang tata niaga, ekspor dan impor, dan neraca komoditas pangan.
Koreksi Anda
