Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 147 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 147 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BATUSANGKAR MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BATUSANGKAR
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Keputusan PRESIDEN Nomor 106 Tahun 2006 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Batusangkar, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
