Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 147 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 147 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI MANADO MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MANADO
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. Semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Manado dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Manado; dan
b. Semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Manado dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Manado.
Koreksi Anda
