Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERPRES Nomor 146 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Koreksi Anda