Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 146 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan: a. Kementerian Sosial; b. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/ Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; c. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal; d. Kementerian Koperasi; e. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; f. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif; dan g. instansi lain yang dianggap perlu. (21 Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang pemberdayaan masyarakat.
Koreksi Anda