Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 146 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan:
a. Kementerian Sosial;
b. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/ Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA;
c. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
d. Kementerian Koperasi;
e. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
f. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif; dan
g. instansi lain yang dianggap perlu.
(21 Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang pemberdayaan masyarakat.
Koreksi Anda
