Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 146 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KILANG MINYAK DI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak melalui pembiayaan korporasi:
a. Menteri memberikan Izin Usaha Pengolahan kepada PT Pertamina (Persero) dalam hal PT Pertamina (Persero) melakukan Pembangunan Kilang Minyak sendiri; atau
b. Menteri memberikan Izin Usaha Pengolahan kepada perusahaan patungan dalam hal PT Pertamina (Persero) melakukan Pembangunan Kilang Minyak melalui kerja sama dengan Badan Usaha lain.
Koreksi Anda
