Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 146 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KILANG MINYAK DI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan penugasan dengan pembiayaan korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, PT Pertamina (Persero) diberikan fasilitas pendanaan, berupa:
a. penyertaan modal negara;
b. laba yang ditahan;
c. pinjaman PT Pertamina (Persero) yang berasal dari dalam negeri dan/atau luar negeri;
d. pinjaman Pemerintah yang berasal dari luar negeri, termasuk lembaga keuangan multilateral; dan/atau
e. penerbitan obligasi oleh PT Pertamina (Persero).
(2) Dalam rangka pelaksanaan pemberian fasilitas pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, PT Pertamina (Persero) dapat diberikan jaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan terhadap pinjaman dalam negeri diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Koreksi Anda
