Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 146 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KILANG MINYAK DI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Pembangunan Kilang Minyak melalui penugasan dengan pembiayaan korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dilakukan dengan memberikan penugasan kepada PT Pertamina (Persero) oleh Menteri.
Koreksi Anda
