Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 146 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KILANG MINYAK DI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Terhadap kilang minyak yang telah selesai dibangun melalui penugasan dengan pembiayaan Pemerintah, Menteri menugaskan PT Pertamina (Persero) sebagai pengelola kilang minyak.
(2) Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Pertamina (Persero) sebagai pengelola kilang minyak menjamin:
a. ketersediaan bahan baku selama masa operasi kilang minyak; dan
b. ketersediaan fasilitas pendistribusian dan pemasaran Bahan Bakar Minyak dan produk lainnya sampai kepada konsumen.
Koreksi Anda
