Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 146 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KILANG MINYAK DI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak melalui penugasan dengan pembiayaan Pemerintah, PT Pertamina (Persero) sebagai PJK menjamin:
a. terselesaikannya seluruh tahapan pembangunan kilang minyak sesuai dengan jangka waktu serta alokasi anggaran yang telah ditentukan;
b. ketersediaan sumber daya manusia selama proses pembangunan kilang minyak; dan
c. pemenuhan kaidah keteknikan yang baik selama proses pembangunan kilang minyak.
Koreksi Anda
