Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 146 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KILANG MINYAK DI DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Pembangunan Kilang Minyak melalui penugasan dengan pembiayaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dilakukan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang pembiayaannya dilakukan berdasarkan tahun jamak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
